Apakah Onani dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya dari Ahli dan Ulama!

Apakah Onani dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya dari Ahli dan Ulama!


Ada beberapa hal yang dapat membuat puasa batal. Misalnya, makan dan minum yang disengaja, juga melakukan hubungan seksual di siang hari. Lalu, bagaimana dengan masturbasi atau onani? Apakah dapat membatalkan puasa?


Menurut Jama Pediatrics, masturbasi atau onani adalah ketika seseorang merangsang alat kelaminnya untuk mendapatkan kesenangan seksual, yang bisa menyebabkan orgasme atau tidak.


Melihat hal tersebut, maka perlu adanya pengungkapan pendapat berdasarkan pandangan Islam untuk menentukan apakah onani bisa membatalkan puasa atau tidak. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan kondisi puasa bagi seseorang serta status puasanya.


Apakah Onani Membatalkan Puasa?



Pada dasarnya, puasa adalah sarana untuk melindungi diri dari hawa nafsu. Ada beberapa hal yang disebutkan sebagai hal-hal yang membatalkan puasa sebenarnya berpusat pada pengendalian hawa nafsu.


Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Muminun 5-7).


Salah satu sifat orang beriman adalah kemampuannya dalam melindungi kemaluan atau aurat. Mereka tidak menyalurkan syahwatnya kecuali hanya kepada istrinya. Allah SWT juga menegaskan bahwa orang yang menyalurkan Hasrat seksualnya atau syahwatnya kepada orang lain selain istrinya maka dia telah melampaui batas, dilansir Islampos.


Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: “Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (HR Bukhari dan Muslim 1151).


Allah SWT menyebutkan bahwa sifat orang yang sedang berpuasa adalah meninggalkan makan, minum dan nafsu atau syahwat biologis. Oleh karena itu, siapa saja yang melakukan salah satu hal tersebut, tidak lagi disebut sedang berpuasa atau membatalkan puasanya.


Oleh karena itu, mengenai onani apakah membatalkan puasa atau tidak, jawabannya adalah batal puasanya. Jadi, orang tersebut tidak dapat melanjutkan puasa, bahkan berdosa hingga harus mengganti puasanya di lain hari.


Pandangan Ulama Mengenai Onani Saat Puasa



Ada beberapa pandangan dari para ahli dan ulama mengenai jawaban dari pertanyaan tentang apakah onani membatalkan puasa atau tidak. Di antaranya sebagai berikut:

  • Dr. Khalid Al-Muslih mengatakan: “Orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu, berarti tidak meninggalkan syahwatnya. Pendapat sebagian ulama bahwa hadis ini hanya berlaku untuk jimak adalah pendapat yang jelas tidak kuat, bagi orang yang merenungkannya."
  • Imam Ar-Rafii, salah satu ulama besar syafiiyah mengatakan: “Mani yang dikeluarkan dengan onani, membatalkan puasa. Karena jika hubungan intim tanpa terjadi keluar mani statusnya membatalkan puasa, maka onani dengan mencapai syahwat puncak lebih layak untuk membatalkan puasa.” (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii, 6/396),
  • Imam Ibnu Baz mengatakan pendapat yang sama. “Orang yang melakukan onani ketika Ramadan, dia wajib mengqadha puasanya. Dia harus bertaubat kepada Allah dan mengqadha puasanya. Karena pada hari itu dia membatalkan puasa dengan melakukan onani. Artinya, status dia sama dengan orang yang tidak puasa, meskipun dia tidak makan, tidak minum. Namun statusnya sama dengan orang yang tidak puasa, dan dia wajib qadha.
  • Musthofa Khan dan Musthafa al-Bugha menyebutkan: “Istimna’ (onani) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.” (kitab al-Fiqh al-Manhaji).
  • Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan: “Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang.” (I’anatut Thalibin),
  • Zain bin Ibrahim bin Smith mengatakan: “Bahkan tidak hanya dengan tangan istri, jika kita sengaja membayangkan, berkhayal atau menonton sesuatu (video porno misalnya) dengan tujuan agar keluar mani, maka juga membatalkan puasa.” (al-Taqirat al-Sadidah).


Hukum Onani pada saat Berpuasa



Melihat dari keterangan para ulama di atas, selain menjawab tentang apakah onani membatalkan puasa atau tidak, juga menunjukkan beberapa hukum terkait hukum onani terutama yang berkaitan dengan status puasa seseorang.


Oleh karena itu, sudah selayaknya bulan Ramadan diisi dengan kegiatan yang positif dan mendatangkan pahala. Selain itu, bukan hanya menjauhi makan dan minum saja namun juga wajib menjauhi bahaya nafsu yang bisa berujung menghasilkan dosa bagi diri sendiri.


Jika berpuasa namun tetap melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori maksiat seperti onani, maka puasanya tidak sempurna karena tidak menjaga hawa nafsu. Orang tersebut hanya akan mendapatkan lapar dan dahaga, dan tidak mendapatkan pahala serta amal yang dilakukan akan sia-sia.


Mengenai onani dan apa pengaruhnya terhadap puasa, terdapat berbagai pendapat yaitu:

1. Puasa Batal Dalam Kondisi Tertentu

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata: “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal."


Selain itu, menurut Syaikh Sayyid Sabiq: “Onani (mengeluarkan mani) sama saja baik sebabnya dikarenakan seorang lelaki mencium istrinya atau memeluknya ataupun dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa.


2. Membatalkan Puasa dalam Semua Keadaan

Ejakulasi saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) adalah syahwat yang terlarang saat berpuasa dan membatalkan puasa, dengan cara apapun seseorang mencapainya. Meskipun memang benar bahwa jima’ (bersetubuh) itu sendiri membatalkan puasa, walaupun tanpa ejakulasi. (Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/224).


Onani akan membatalkan puasa, baik keluar cairan atau tidak karena termasuk hawa nafsu yang memuncak sebagaimana ketika berhubungan intim. Dan perbuatan tersebut akan membuat amalan dari puasa hilang, sehingga orang yang melakukannya wajib mengganti puasanya di hari lain.


3. Menghilangkan Pahala Puasa

Hadis dari Yaziid bin Haaruun, dari Habiib, dari ‘Amru bin Harim, ia berkata: “Jaabir bin Zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya di bulan Ramadhaan, lalu ia keluar mani akibat syahwatnya tersebut, apakah batal puasanya? Ia berkata: “Tidak, hendaknya ia sempurnakan puasanya.” (HR Ibnu Abi Syaibah).


Pendapat selanjutnya ini tidak membatalkan puasa, namun tetap tidak mendapatkan pahala dalam ibadah. Tetapi pada pendapat ini tidak diwajibkan untuk mengganti puasa di hari yang lain. Namun, pendapat ini lemah, dan lebih kuat pendapat sebelumnya yang wajib mengganti puasa.


4. Dosa dan Tidak Dapat Kebaikan Puasa

Jika onani dilakukan secara sengaja dan sudah mengerti hukum, maka pelakunya akan berdosa dan batal puasanya. Dia wajib bertaubat kepada Allah SWT dan tidak disyariatkan mengganti puasanya menurut pendapat yang kuat.


Karena yang rajah/kuat tidak disyariatkan bagi yang meninggalkan puasa atau membatalkan puasanya secara sengaja untuk mengqadha, dan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/225-226).


Penjelasan mengenai onani apakah membatalkan puasa ini berdasarkan sumber yang jelas. Oleh karena itu, alangkah lebih baik untuk ditinggalkan dan mencari amalan lain yang lebih berfaedah dan berpahala.

Memahami Tentang Zakat Penghasilan

Memahami Tentang Zakat Penghasilan


Menunaikan zakat penghasilan merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat zakat penghasilan.


Besarnya zakat yang harus disisihkan adalah 2,5% dari total gaji bulanan yang diperoleh Anda dan pasangan setiap bulannya.


Menurut Badan Amir Zakat Nasional, zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi dan zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar hukum syariah.


Sedangkan jika menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lainnya yang diperoleh melalui cara-cara yang halal dan rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan atau pekerja non harian, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.


Perlu diketahui bahwa sebelum membayar zakat, Anda juga harus memahami apa arti nisab atau harta wajib zakat yaitu senilai 522 kg beras.


Oleh karena itu, jika total penghasilan lebih dari harga 522 kg beras, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan. Jika penghasilannya kurang dari nisab, maka tidak ada kewajiban untuk menunaikan zakat.


Contoh, harga 1 kg beras termurah adalah Rp. 9.850,- maka batasan wajib zakatnya adalah Rp. 5.141.700,-. Oleh karena itu, jika penghasilan Anda melebihi Rp. 5.141.700,-, maka Anda wajib membayar zakat atas penghasilan tersebut.


Hukum menunaikan zakat penghasilan ini disampaikan langsung dalam firman Allah SWT pada surat Adz Dzariyat ayat 19 yang artinya:


Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang - orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.“ (QS. Adz-Dzariyat: 19)


Selain itu, ayat tersebut juga dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:


Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267).


Cara Menghitung Zakat Penghasilan



Sebelum menunaikan salah satu dari rukun Islam ini, sebaiknya Anda harus mengetahui berapa besaran atau nominal uang yang harus Anda bayarkan untuk zakat?


Untuk bisa mengetahui hal tersebut, Anda juga perlu memahami cara menghitung zakat penghasilan yang baik dan benar.


Rumus untuk menghitung zakat penghasilan: 2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan.


Contoh, Anda memiliki gaji Rp. 8.000.000,- per bulan, maka jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Rp. 8.000.000,- = Rp. 200.000,-.


Anda bisa membayarkan zakat penghasilan tersebut ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Anda bisa menggunakan kitabisa.com, Dompet Dhuafa dan platform lainnya atau datang langsung ke masjid sampai e-commerce.


Selain itu, saat membayar zakat jangan lupa untuk membaca niat zakat berikut ini.


“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”


Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.


Macam-macam Zakat Harta

Zakat penghasilan termasuk dalam zakat harta. Sama seperti zakat fitrah atau zakat jiwa, zakat harta ini hukumnya wajib untuk ditunaikan menurut aturannya masing-masing.


Oleh karena itu agar lebih paham, berikut ini macam-macam zakat harta selain zakat penghasilan yang perlu Anda ketahui.


1. Zakat Emas dan Perak



Zakat emas dan perak ini dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan emas atau perak. Untuk nisab zakat emas adalah 86 gram dan 595 gram untuk zakat perak.


Oleh karena itu, jika harga emas dan perak yang Anda beli atau peroleh setiap bulan melebihi nilai nisab, maka Anda wajib membayar zakat sebesar 2,5% untuk emas dan perak tersebut.


Berbeda dengan zakat penghasilan yang dilakukan setiap bulan, zakat emas dan perak dibayarkan setahun sekali. Sehingga total jumlah zakat yang harus dibayarkan disesuaikan dengan total emas dan perak yang dimiliki selama setahun.


Misalnya, Anda memiliki total 100 gram emas dalam setahun. Nah, jumlah atau total berat emas tersebut telah melebihi batas nisab, maka wajib dikenakan zakat emas.


Jika harga setiap gram emas adalah Rp 663.000,-, maka nilai 100 gram emas adalah 100 juta rupiah. Dengan begitu, jumlah besaran zakat yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% dari Rp 663 juta, yaitu Rp. 1.657.500,- per tahun.


2. Zakat Saham



Jika Anda memiliki investasi berupa saham, maka harta tersebut juga harus dibayarkan zakatnya. Karenanya, pengeluaran zakat saham juga harus sesuai aturan.


Nisab zakat saham adalah 85 gram emas dengan besaran 2,5% dari nilai saham yang dimiliki. Sama dengan zakat emas dan perak, zakat saham dibayarkan setiap tahun sekali.


Untuk mengetahui berapa banyak zakat saham yang harus dibayarkan, Anda harus memahami bahwa saham tersebut dinyatakan dalam satuan lot atau setara dengan 100 lembar surat saham.


Oleh karena itu, jika saham yang Anda miliki sudah mencapai nisab, maka rumusnya adalah mengalikan jumlah surat saham dengan harga per lembar saham.


Misal, total aset Anda selama satu tahun adalah Rp 200 juta. Jumlah tersebut sudah melebihi nisab (85 gram emas), jadi Anda wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% atau 5 juta rupiah.


Kemudian, ubah angka Rp 5 juta ke dalam satuan lot dengan cara dibagi dengan harga saham per lembar. Maka hasilnya adalah 77,52 lot atau 78 lot. Dengan demikian, Anda wajib membayar zakat saham sebanyak 78 lot.


3. Zakat Perdagangan



Apakah Anda seorang pengusaha? Ternyata penghasilan yang Anda peroleh dari hasil perdagangan juga harus dibayarkan zakatnya lho.


Sama seperti halnya zakat penghasilan, zakat emas dan perak, juga zakat saham, nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas dan dibayarkan setahun sekali, dan besarnya 2,5% dari total penghasilan selama setahun


Perlu diingat, bahwa harta yang dikenakan zakat perdagangan adalah penghasilan bersih atau penghasilan setelah dikurangi hutang.


Misalkan aset bisnis Anda 200 juta rupiah dan utangnya 70 juta rupiah. Dengan demikian, zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp 130 juta dari aset bersih dikalikan 2,5%, maka hasilnya Rp. 3,25 juta.


Syarat Menunaikan Zakat Penghasilan



Setelah mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, sebagian orang masih salah kaprah mengenai syarat menunaikan zakat penghasilan.


Perlu diketahui bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib untuk mereka yang memenuhi persyaratan di bawah ini.


1. Memiliki Harta Secara Penuh

Untuk bisa menunaikan zakat penghasilan, maka harta yang dimiliki haruslah sepenuhnya milik Anda. Penghasilan itu didapat dari milik pribadi, bukan dari orang lain apalagi milik bersama.


Selain itu, harta tersebut juga tidak boleh termasuk dalam harta warisan yang masih harus dibagi-bagi kepada anggota keluarga lainnya. Oleh karena itu, murni harta pribadi.


2. Lebih dari Kebutuhan Pokok

Jika penghasilan yang Anda peroleh sudah bisa memenuhi kebutuhan pokok Anda bahkan sisa, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan.


Namun, jika penghasilan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan.


Sebab, dengan penghasilan yang telah melampaui kebutuhan pokok, Anda dianggap mampu secara finansial sehingga hukumnya wajib membayar zakat.


3. Telah Mencapai Nisab

Pastikan bahwa penghasilan bulanan Anda sudah mencapai nisab atau batasan capaian penghasilan untuk bisa melakukan zakat penghasilan.


Mengutip Payok, nisab untuk zakat penghasilan adalah 522 kilogram beras atau bahan pokok.


4. Terbebas dari Hutang

Banyak ulama yang mengatakan bahwa untuk untuk bisa ikut membayar zakat penghasilan, maka harta Anda harus terbebas dari hutang.


Jika masih ada hutang maka zakat yang dibayarkan tidak sah. Namun, jika hutang tersebut merupakan hutang jangka panjang, maka tidak akan menghalangi seseorang untuk membayar zakat.


Demikian penjelasan tentang cara menghitung zakat penghasilan, macam-macam zakat harta sampai syarat menunaikan zakat penghasilan.


Jika Anda memiliki pertanyaan tentang zakat penghasilan, Anda bisa langsung bertanya hal tersebut pada ahli agama setempat.

Ini Hukum Istri Sering Marah pada Suami dalam Islam, Istri Wajib Tahu!

Ini Hukum Istri Sering Marah pada Suami dalam Islam, Istri Wajib Tahu!


Siapa yang sering marah pada suaminya? Tahukah Anda bahwa ada lho hukum Islam yang mengatur bahwa istri sering marah kepada suaminya. Yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini.


Rasa marah itu adalah hal wajar dan bisa dialami oleh siapa saja, termasuk istri atau suami dalam hubungan rumah tangga. Ada kemarahan yang masih bisa dipendam, tetapi ada juga kemarahan yang tidak bisa dipendam dan memuncak, yang berujung pada konsekuensi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya perceraian.


Rasa marah itu pun bisa dipicu oleh hal-hal yang kecil, bahkan hingga sesuatu hal yang besar. Kecurigaan, kecemburuan, sampai permasalahan rumah tangga seperti keuangan bisa jadi penyebab kemarahan. Jika biasanya suami yang marah, lalu bagaimana hukum istri sering marah pada suaminya?


Mari kita simak penjelasan hukum istri sering marah pada suami di bawah ini.


Hukum Istri Sering Marah pada Suami



Dilihat dari sudut pandang kesehatan mental dan psikologi pernikahan, The Canadian Journal of Human Sexuality mengemukakan bahwa berbagai bentuk kemarahan akan berdampak pada kepuasan seksual dalam pernikahan.


Dalam Islam, hukum istri sering marah pada suami hingga membentak suami itu tidak diperbolehkan dan termasuk dalam jenis dosa besar. Hal ini dikarenakan suami adalah sosok pemimpin keluarga yang harus dihormati dan ditaati oleh istri sebagai salah satu kewajibannya.


Rasulullah SAW pun mengatakan bahwa sangat tinggi kedudukan suami untuk istrinya. “Seandainya saya bisa memerintahkan seorang untuk sujud pada orang lain, pasti saya perintahkan seorang istri untuk sujud pada suaminya.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, Tirmidzi).


Jika alasan seorang istri memarahi suami karena suaminya melakukan kesalahan, maka menang istri seharusnya mengingatkannya tetapi itu harus dilakukan dengan cara yang baik, dengan bertutur kata yang lemah lembut, tidak membentak atau menggunakan suara yang keras, dan juga tidak menyinggung perasaan suami.


Apabila seorang suami dimarahi, dibentak, direndahkan atau di dzalimi, ini sudah menunjukkan bahwa perempuan tersebut menunjukkan ciri-ciri istri yang durhaka terhadap suaminya. Melihat hal tersebut, bahkan para bidadari di surga pun akan sangat murka. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:


Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, tetapi istrinya dari kelompok bidadari akan berkata, ‘Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; nyaris saja ia bakal meninggalkanmu menuju pada kami’.” (HR At-Tirmidzi).


Inilah alasan mengapa dalam hukum Islam seorang istri yang sering marah pada suami adalah tidak boleh, sebab kelak akan mendapatkan saingan yang berat yakni bidadari Allah SWT, sehingga harus sangat dihindari dan tidak boleh dilakukan.


Jika istri merasa amarahnya tidak terkendali atau tidak dapat ditahan, dia tetap tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan amarahnya tersebut dengan emosi yang berlebihan. Akan lebih baik jika beristighfar dan memohon ampunan kepada Allah SWT, sebab istighfar akan lebih meringankan hati yang sedang panas.


Saat Anda sudah merasa sedikit tenang, mulailah berbicara dengan suami Anda untuk mencari solusi dan lakukan dengan baik-baik. Sebab, jika diawali dengan amarah, maka suami pun akan tersulut amarahnya dan tidak akan mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut.


Sikap Suami saat Istri Marah



Walaupun dalam hukum Islam mengenai istri yang sering marah pada suaminya adalah tidak boleh, namun suami juga jangan sampai memancing amarah atau melakukan hal-hal yang tidak disukai istri. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh seorang suami saat menghadapi amarah istrinya?


Pertama, suami harus sabar. Khalifah Ummar bin Khattab telah memberikan contoh tentang hal ini. Suatu ketika, seorang lelaki pernah menuju rumah Umar RA dan mengeluhkan perilaku istrinya yang sering marah. Sesampai disana, istri Umar RA juga sedang marah dan beliau pun hanya diam saja.


Lalu Umar RA pun berkata kepadanya, “Wahai saudaraku, aku tetap sabar menghadapi perbuatannya, karena itu memang kewajibanku. Istrikulah yang memasak makanan, membuatkan roti, mencucikan pakaian, dan menyusui anakku, padahal semua itu bukanlah kewajibannya. Di samping itu, hatiku merasa tenang (untuk tidak melakukan perbuatan haram sebab jasa istriku). Karena itulah aku tetap sabar atas perbuatan istriku.


Umar RA mencontohkan kesabaran dalam menghadapi istri yang sedang marah, beliau tidak membalasnya dengan ucapan dan tidak melakukan kekerasan. Umar RA justru mengamalkan kesabaran dan menahan diri untuk tidak larut atau terjebak emosi dengan diam, dan mendengarkan istrinya sambil berusaha mengingat-ingat kebaikannya.


Kedua, maafkan kesalahan istri. Meneladani kisah Umar RA yang memiliki hati luas sehingga tidak tersinggung dan tidak sakit hati terhadap istrinya. Bahkan Umar RA tidak sampai terbawa emosi berbalik memarahi istrinya. Sehingga, suami dapat legowo saat menanggapi amarah istrinya.


Allah SWT berfirman: “Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS Ali ‘Imran: 159).


Ketiga, hendaknya suami bersikap adil. Bentuknya adalah dengan memberikan hak kepada istri untuk didengar. Kalaupun terkadang dibumbui dengan rasa marah, namun suami harus mendengarkan dengan tenang agar semua keluh kesah istri dapat tersampaikan.


Sekali lagi, marah bukanlah solusi. Oleh karena itu, hukum Islam mengenai istri yang sering marah pada suami pun tidak boleh dilakukan. Karena itu, saling pengertian adalah kuncinya. Sudah tidak bingung lagi kan Anda mengenai hukum Istri yang sering marah pada suaminya?


Jika Anda berkenan, silahkan bagikan artikel ini melalui tombol share dibawah artikel ini agar lebih banyak lagi yang paham mengenai hukum istri yang sering marah pada suami. Terimakasih 😊

Apakah Investasi itu? Pahami Definisi dan Tips untuk Melakukannya!

Apakah Investasi itu? Pahami Definisi dan Tips untuk Melakukannya!


Istilah investasi kembali menjadi populer terutama selama pandemi COVID-19 ini. Untuk mencapai tujuan finansial mereka, banyak orang yang berlomba-lomba mencari media atau instrumen investasi yang tepat untuk jangka pendek maupun jangka panjang.


Dalam booklet yang ditulis oleh Kingdom of Saudi Arabia Capital Market Authority menjelaskan bahwa investasi merupakan komitmen yang didasarkan pada sumber daya keuangan yang dilakukan pada masa kini dengan tujuan untuk mencapai keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang.


Namun, jumlah masyarakat Indonesia yang berinvestasi masih tergolong sangat rendah. Oleh karena itu, jumlah tersebut harus terus ditingkatkan agar tidak kalah dengan investor asing.


Menurut survei yang dilakukan oleh sebuah perusahaan global pertukaran aset kripto, Luno menunjukkan pada tahun 2020 bahwa masyarakat Indonesia, terutama kaum milenial lebih memilih menabung daripada berinvestasi. Bahkan sebanyak 69% anak muda Indonesia bahkan belum melek atau paham berinvestasi.


Meski demikian, banyak pengamat yang optimistis bahwa jumlah investor Indonesia akan meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan perkembangan teknologi dan perkembangan zaman.


Kini, berinvestasi bisa jadi lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.


Apakah Anda tertarik untuk berinvestasi? Jika ya, sebaiknya pahami dahulu jenis-jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda sebelum memutuskan untuk berinvestasi.


Berikut ini dijelaskan mengenai investasi untuk pemula dan ibu rumah tangga.


Tips Berinvestasi Untuk Pemula



Jika Anda atau pasangan termasuk dalam kategori pemula di dunia investasi, maka Anda harus memahami dulu tips, risiko, dan jenis investasi yang cocok untuk Anda dan pasangan.


Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian serta menemukan jenis yang sesuai dengan kebutuhan setiap orang. Berikut penjelasannya.


1. Tentukan Tujuan Investasi dan Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Investasi

Pertimbangkan tujuan investasi seperti apa yang ingin Anda capai dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dikarenakan lamanya waktu investasi akan mempengaruhi keputusan dalam memilih jenis instrumen investasi.


Jika jangka waktu investasi tersebut terlalu pendek, misalnya uang akan digunakan dalam 3 atau 6 bulan ke depan, maka investasi bukanlah solusi terbaik untuk mencapai tujuan ekonomi tersebut.


2. Ketahui Tingkat Toleransi

Anda dan pasangan perlu menyadari bahwa investasi berarti risiko yang harus Anda hadapi adalah tingkat yang bervariasi dan kondisi pasar yang tidak stabil atau fluktuasi (bergerak naik dan turun) dari waktu ke waktu.


Oleh karena itu, penting untuk Anda memahami tingkat toleransi risiko pribadi. Artinya Anda harus mengukur seberapa nyaman dengan risiko yang Anda tangani.


Anda harus menggunakan pertanyaan untuk mengukur kemampuan diri sendiri. Ketika pasar turun, apakah Anda sanggup untuk tidak panik atau terburu-buru untuk membuat keputusan yang ceroboh?


3. Diversifikasi Risiko

Setelah memahami risiko investasi, kini saatnya melakukan diversifikasi risiko. Menurut jurnal Ekonomski Horizonti, dijelaskan bahwa berinvestasi, aturan praktis yang baik adalah tidak menaruh semua uang untuk satu pilihan investasi.


Sebaliknya, Anda harus melakukan diversifikasi atau menyebarkan uang Anda menjadi beberapa opsi investasi untuk mengurangi risiko yang tidak terduga saat berinvestasi.


4. Robo-Advisor atau Penasihat Robot

Jika Anda kesulitan memahami berbagai layanan investasi atau tidak sempat mempelajari hal-hal tersebut, maka Anda bisa menggunakan robo-advisor.


Layanan ini menggunakan algoritma komputer untuk mengelola investasi pilihan Anda.


Awalnya, beberapa investor pemula menggunakan kehadiran robo-advisor sebagai alternatif pilihan investasi karena biayanya yang lebih rendah daripada biaya yang harus dibayarkan kepada manajer investasi manusia.


Selain itu, Anda dapat menggunakan robo-advisor untuk menangani akun investasi Anda. Layanan ini hanya memerlukan biaya sebesar 0,25% -0,50% dari total saldo investasi yang Anda miliki setiap tahunnya.


Meski begitu, Anda juga harus memantau akun Anda secara rutin untuk memastikan tidak ada kerugian besar yang ditimbulkan.


Tips Berinvestasi Untuk Ibu Rumah Tangga



Setelah menikah, keadaan keuangan Anda pasti akan berbeda dengan keadaan keuangan Anda saat masih lajang. Apalagi jika Anda sudah memiliki anak, tentunya pengeluaran Anda akan bertambah.


Namun, hal ini jangan dijadikan alasan untuk tidak berinvestasi. Sebagai ibu rumah tangga, Anda harus tetap melek investasi sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan finansial.


Meski begitu, Anda tetap perlu mengetahui beberapa tips berinvestasi untuk ibu rumah tangga agar tidak merugi dan terjerumus ke dalam investasi bodong.


1. Diawali dengan Mempersiapkan Dana Darurat

Sebagai ibu rumah tangga, Anda dan pasangan perlu menyiapkan dana darurat untuk menghindari hal-hal tidak terduga seperti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau ketika anak dan suami Anda sakit.


Menurut pakar keuangan Prita Ghozie, idealnya dana darurat yang diperlukan adalah 3 hingga 6 kali lipat dari kebutuhan sehari-hari.


Misalnya, Anda menghabiskan total Rp 5 juta setiap bulannya untuk berbelanja dan keperluan rumah tangga lainnya.


Artinya, Anda harus memiliki dana darurat minimal 15-30 juta rupiah. Oleh karena itu, untuk mendapatkan dana darurat yang ideal, Anda dapat melakukannya dengan cara berinvestasi di deposito, reksa dana pasar uang, dan saham.


2. Siapkan Asuransi

Sebelum Anda mulai berinvestasi, pastikan Anda telah mempunyai berbagai macam asuransi, seperti asuransi kesehatan dan jiwa. Dengan begitu, jika terjadi sesuatu pada anggota keluarga, Anda tidak akan bingung mencari perlindungan dan jaminan untuk melanjutkan hidup.


Kami menyarankan Anda memilih asuransi kesehatan atau asuransi jiwa yang berkualitas dengan premi setiap bulan yang terjangkau untuk Anda.


3. Tidak Berhutang untuk Investasi

Harap dicatat bahwa berinvestasi bukanlah cara untuk menghasilkan keuntungan secara langsung atau instan. Oleh karena itu, Anda harus menggunakan dana yang tidak terpakai untuk berinvestasi.


Jangan mengambil hutang hanya untuk bisa berinvestasi. Ini karena tujuan investasi adalah untuk menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang, bukan hanya untuk membuat Anda kaya.


Instrumen Investasi Ideal untuk Pemula dan Ibu rumah Tangga



Sebagai pemula dan ibu rumah tangga, Anda bisa memilih berbagai pilihan instrumen investasi. Namun, terkadang bagi sebagian pemula ataupun ibu rumah tangga, pilihan investasi ini bisa menimbulkan kebingungan.


Untuk menghindari kesalahan dalam memilih, berikut lima investasi ideal yang cocok untuk para pemula.


1. Deposito

Dalam deposito investasi adalah keuangan yang berarti uang disimpan di bank. Deposito adalah transaksi yang melibatkan transfer uang ke pihak lain untuk diamankan.


Dalam hal ini, deposito mengacu pada uang yang ditransfer oleh investor ke dalam tabungan atau rekening giro yang disimpan di bank atau credit union.


Dalam praktiknya, deposito investasi adalah uang yang disimpan masih menjadi milik orang atau entitas yang menyimpan uang tersebut, dan orang atau entitas tersebut dapat menarik uang tersebut kapan saja, mentransfernya ke rekening orang lain, atau menggunakan uang tersebut untuk membeli barang.


Ketika Anda mendepositokan uang ke rekening bank, uang itu akan menghasilkan bunga. Bunga dapat bertambah pada tingkat dan frekuensi yang berbeda tergantung pada bank atau institusi yang digunakan.


Investasi dalam bentuk deposito ini aman dan cocok untuk Anda yang memiliki tujuan keuangan jangka pendek dan berisiko minim. Meski begitu, keuntungan yang didapatkan relatif rendah.


2. Logam Mulia

Apakah Anda ingin melakukan investasi jangka panjang dengan risiko kerugian yang minimal? Jika demikian, Anda bisa memilih logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi yang menjanjikan.


Pasalnya, harga logam mulia cenderung naik setiap tahunnya.


Selain itu, sejak zaman dahulu logam mulia menjadi salah satu investasi favorit banyak orang karena lebih aman dan dapat diperoleh dalam bentuk fisik sehingga menimbulkan rasa aman serta terjamin.


3. Reksadana Pasar Uang

Melansir dari Journal of Applied Finance, reksa dana pasar uang adalah investasi pada hutang jangka pendek berkualitas tinggi.


Tujuan reksa dana pasar uang adalah untuk mempertahankan modal sekaligus memperoleh hasil nominal. Reksa dana pasar uang sering digunakan oleh perusahaan dan institusi untuk mengelola kebutuhan kas jangka pendek mereka.


Reksa dana pasar uang termasuk dalam investasi yang aman seperti obligasi negara jangka pendek, sertifikat deposito (CD) dan hutang perusahaan jangka pendek.


Instrumen investasi ini tergolong aman karena sebagian besar investasi pasar uang memiliki jangka waktu yang pendek dan risiko kehilangan uang kecil.


Selain itu, Anda juga dapat menggunakan aplikasi-aplikasi investasi saham dan e-commerce yang menyediakan layanan ini untuk mulai berinvestasi di reksa dana saham secara online.


4. P2P Lending

P2P Lending adalah penyedia layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, kemudian melakukan perjanjian pinjaman melalui sistem elektronik dengan jaringan internet.


Sehingga Anda tidak perlu kerepotan berinvestasi karena bisa dilakukan secara online. Selain itu, Anda juga sekaligus membantu mendanai UMKM di Indonesia.


Ini karena dana yang Anda investasikan akan disalurkan dalam bentuk pinjaman modal usaha.


Lebih lanjut, P2P Lending ini juga telah diawasi oleh OJK (seperti Modal Rakyat) untuk melindungi hak-hak Anda sebagai investor. Bahkan, Anda hanya butuh mulai dari 25 ribu rupiah saja untuk mulai berinvestasi.


5. Obligasi

Dalam buku berjudul The Complete Money and Investing Guide Book, obligasi adalah instrumen pendapatan tetap yang mewakili pinjaman yang diberikan oleh investor kepada peminjam (biasanya perusahaan atau pemerintah).


Investasi obligasi ini cocok untuk Anda yang memiliki tujuan finansial jangka panjang, seperti rencana pernikahan, membeli rumah yang KPR, membeli mobil atau tabungan pendidikan anak.


Obligasi mendapat keuntungan dari kupon (bunga). Kupon terdiri dari tiga jenis, yaitu kupon tetap (fixed coupon), obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) dan kupon mengambang (floating/variable coupon).


Keuntungan yang didapatkan dari berinvestasi bisa menjadi besar atau kecil tergantung pada jangka waktunya. Semakin lama jangka waktu investasi yang digunakan, semakin besar keuntungan yang akan Anda dapatkan.


Itulah tips dan jenis investasi yang baik untuk pemula serta ibu rumah tangga. Setelah memahami arti dan jenis-jenis investasi, apakah Anda sudah mempertimbangkan instrumen investasi apa yang akan dipilih?

Jenis-Jenis Talak Berdasarkan Waktunya

Jenis-Jenis Talak Berdasarkan Waktunya


Perceraian adalah hal terakhir bagi pasangan untuk menyelesaikan masalah yang rumit (kompleks). Pasangan yang memutuskan bercerai itu mempertimbangkan banyak alasan. Namun ternyata perceraian bukanlah akhir dari segalanya


Dalam beberapa dekade terakhir, penelitian yang dilakukan oleh Journal of Marriage and Family melihat adanya peningkatan angka perceraian. Selain itu, banyak topik yang juga terkait dengan perceraian, seperti prediksi perceraian, hubungan antara perceraian dengan kesejahteraan anak-anak dan mantan pasangan, serta intervensi bagi pasangan yang bercerai.


Padahal, perceraian sebenarnya adalah sesuatu yang tidak diinginkan oleh semua pihak, dan Allah SWT tidak senang dengan hal tersebut. Meski begitu, Islam tetap memperbolehkan talak atau perceraian dalam keadaan tertentu.


Bagi pasangan yang ingin berpisah, ada beberapa jenis perceraian yang harus diketahui. Meski begitu, menjaga hubungan baik selama pernikahan harus dilakukan bersama-sama oleh kedua belah pihak.


Talak Dalam Islam



Dalam ketentuan Hukum Pernikahan Islam, "Talak" berarti memutuskan hubungan pernikahan dengan mengucapkan "Talak" atau kata lain yang memiliki arti yang sama dengan Talak. Bincang Syariah mengutip ucapan Sayyid Sabiq yang mengatakan bahwa ia memberikan definisi talak, yaitu melepaskan ikatan pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan antara suami dan istri.


Abu Zakaria Al-Ansari menyatakan dalam kitabnya Fath Al-Wahhab bahwa talak adalah melepas tali akad nikah dengan kalimat seperti talak dan sejenisnya. Maksudnya adalah memutuskan ikatan pernikahan yang sebelumnya terikat oleh akad Ijab dan Kabul, sehingga status pasangan suami-istri menjadi hilang. Ini termasuk hilangnya hak dan kewajiban antara keduanya.


Dalil dibolehkannya talak adalah firman Allah SWT, yakni:


Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (Al-Baqarah: 229).


Dan juga dalam surat lain: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar),” (At-Thalaq: 1).


Dari ‘Abdullah bin ‘Umar RA, beliau pernah menalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haid yang dilakukan di masa Nabi SAW. Lalu ‘Umar bin Al Khottob RA menanyakan masalah ini kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda:


Hendaklah dia merujuk istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haid hingga dia suci kembali. Bila dia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka dia boleh menalaknya dalam keadaan suci sebelum dia menggaulinya. Itulah iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah SWT,


Jenis Talak Berdasarkan Waktu


Berdasarkan waktu jatuhnya, para ulama fiqih kontemporer, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengklasifikasikannya menjadi tiga jenis menurut NU Online.


Dilihat dari kandungan shighat terhadap ta‘liq atas perkara yang akan datang, penyandaran kepada waktu di masa mendatang, serta ketiadaan kandungan ta‘liq-nya, talak terbagi pada munajjaz, mu‘allaq, dan mudhaf” (Syekh al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 6966).


1. Talak Munajjaz atau Mu‘Ajjal

Jenis talak ini yang dijatuhkan pada saat shighat-nya diucapkan. Misalnya, ucapan seorang suami kepada istrinya, “Engkau telah ditalak,” atau “Engkau telah tertalak.


Selama suami yang mengucapkan talak maka dianggap sah, dan istri yang dijatuhi talak dianggap sebagai orang yang bercerai secara sah, ungkapan tersebut akan menyebabkan jatuhnya talak pada saat itu juga.


2. Talak Mudhaf

Ini adalah jenis talak yang disandarkan tercapainya pada waktu yang akan datang. Seperti ungkapan suami kepada istrinya, “Engkau tertalak pada esok hari, atau pada awal bulan Ramadhan, atau pada awal tahun depan.


Ungkapan “Engkau tertalak pada awal bulan Ramadhan,” misalnya. Maka, terhitung sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Sya‘ban, talak suami kepada istrinya jatuh, bukan sejak dia mengucapkan.


Berbeda halnya jika talak itu disandarkan pada waktu yang telah lalu, seperti “Engkau tertalak kemarin,” maka talak tersebut menjadi talak munajjaz. Artinya talak itu jatuh sejak diucapkan, karena mustahilnya menyandarkan sesuatu kepada waktu lampau, kecuali jika yang maksud perkataan itu adalah memberi tahu.


Begitu pula ungkapan suami, “Engkau tertalak sebelum mautku,” maka talaknya menjadi munajjaz. Artinya, talak jatuh pada saat diucapkan karena sebelum kematian seluruhnya adalah waktu menjatuhkan talak.


3. Talak Mu‘allaq

Disebut juga talak bersyarat atau lebih dikenal dengan nama ‘talak ta‘liq’. Talak jenis ini adalah talak yang digantungkan terjadinya pada sesuatu di waktu yang akan datang. Biasanya menggunakan kata-kata jika, apabila, kapan pun, dan sejenisnya.


Contohnya ungkapan suami kepada istrinya, “Jika engkau masuk lagi rumah si ini, maka engkau tertalak.” Atau, “Jika engkau pergi ke rumah saudaramu, maka engkau tertalak.” Atau, “Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak.” Atau, “Kapan pun engkau ngobrol lagi dengan si ini, maka jatuhlah talakku kepadamu,”.


“Talak mu‘allaq adalah talak yang ditetapkan jatuhnya pada kejadian di masa mendatang. Biasanya ditandai dengan kata-kata syarat sebagai ta‘liq, seperti jika, bilamana, kapan pun, dan sejenisnya. Contohnya ungkapan seorang suami kepada istrinya, “Jika kamu masuk ke rumah si fulan, maka kamu [telah] tertalak.”


Atau, “Jika kamu pergi ke negaramu, maka engkau tertalak.” Atau, “Jika kamu keluar dari rumah tanpa seizinku, maka kamu tertalak.” Atau, “Kapan pun kamu berbicara dengan si fulan, maka kamu tertalak.


Hukum Talak



Terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama saat menentukan kapan tepatnya hukum talak berlangsung.

  • Talaknya sah ketika diucapkan namun barulah jatuh ketika telah mencapai waktunya, menurut pendapat Abu ‘Ubaid, Ishaq, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Daud Az Zohiriy dan pengikutnya.
  • Ibnu Musayyib, salah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Al Laits dan Imam Malik berpendapat, talak jatuh ketika diucapkan.
  • Talaknya tidak jatuh baik ketika diucapkan atau ketika sudah mencapai waktunya. Pendapat terakhir ini dianut oleh Ibnu Hazm. Alasannya, karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh. Begitu pula nikah dengan mengatakan bahwa kita akan nikah tahun depan, tidak bisa dianggap telah nikah, maka sama halnya dengan talak.


Selain itu, hukum talak dengan maksud sumpah, seperti ucapan ‘jika engkau keluar rumah, maka engkau ditalak’ juga memiliki dua keadaan:

  • Maksud dari ucapan talak adalah jatuh talak secara hakiki jika syarat tersebut tercapai. Menurut jumhur ulama, talak tersebut dianggap jatuh.
  • Maksud dari ucapan talak bukan maksud talak secara hakiki namun untuk ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Mengenai talak dengan maksud ini, ada dua pendapat di antara para ulama: (1) Talak jatuh ketika syaratnya tercapai. Inilah pendapat jumhur fuqoha dan empat ulama madzhab. Di antara alasannya karena muslim harus berpegang dengan syarat yang dia tetapkan, dan (2) Talak tersebut tidaklah jatuh. Pendapat ini menjadi pegangan ‘Ikrimah, Thowus, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim. Di antara alasannya adalah sabda Nabi SAW: “Barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu dia melihat ada kebaikan pada yang lain, maka pilihlah yang baik tersebut dan batalkan sumpah tersebut dengan kafaroh.” (HR. Muslim no. 1650).


Tujuh orang sahabat -yaitu Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Abu Salmah, Hafshoh, Zainab, menganggap tidak jatuhnya sumpah dengan memerdekakan budak. Demikian bisa diqiyaskan dengan talak dengan qiyas yang shahih.


Karena tidak ada dalil tegas dari Alquran maupun hadits, juga tidak ada ijma’ (konsensus para ulama), ditambah kesesuaian dengan maqoshid syari’at, maka pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah talak mu’allaq bersyarat (talak dengan maksud sumpah) tidaklah jatuh.


Talak ini adalah jika dengan maksud sebagai ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Namun jika maksudnya adalah talak secara hakiki, maka dianggap jatuh talak. Mahkamah di Mesir berpendapat yang sama, mereka berkata, “Tidak jatuh talak bersyarat jika dimaksudkan sebagai ancaman (peringatan) untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, bukan yang lainnya.


Jenis talak berdasarkan waktunya akan membantu dalam memutuskan hubungan antara suami dan istri.

Kumpulan Doa untuk Suami yang Sedang Sakit, Yuk Amalkan!

Kumpulan Doa untuk Suami yang Sedang Sakit, Yuk Amalkan!


Anda tahu doa untuk suami yang sedang sakit? Jika Anda amalkan, niscaya suami Anda akan cepat sembuh.


Suami adalah kepala keluarga. Ia bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kebutuhan istri, anak-anak dan keluarganya terpenuhi sepenuhnya dengan baik. Meski begitu, suami adalah manusia, tidak selalu dalam kondisi terbaiknya dan pasti akan merasakan sakit.


Saat suami sakit, istri adalah orang yang paling siaga merawatnya. Mengingat istri juga mengemban tanggung jawab lain dalam keluarga, ini merupakan tantangan tersendiri.


Meski begitu, menurut penelitian BMC Public Health, istri akan tetap menjaga suaminya, meski akan berdampak pada kesehatan fisik dan mentalnya.


Setelah berikhtiar maksimal dengan melakukan semua perawatan, kita juga harus mendoakan suami yang sedang sakit. Karena, tidak ada daya dan upaya terbaik, melainkan pertolongan dari Allah SWT.


Karena penyakit juga merupakan ujian iman. Ketika suami Anda sedang diuji dengan rasa sakit, yakinkan ia itu datangnya dari Allah SWT sehingga harus tetap bersyukur, sabar dan melakukan yang terbaik (berikhtiar). Karena disadari atau tidak, sakit adalah wujud kasih sayang Allah kepada manusia sebagai hamba-Nya.


Hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda: “Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” (HR Muslim).


Doa untuk Suami yang Sedang Sakit



Doa untuk suami yang sedang sakit merupakan permohonan yang dipanjatkan kepada Allah SWT agar suami bisa segera disembuhkan dan diangkat penyakitnya. Melalui doa, istri dapat menyampaikan keinginannya kepada Sang Maha Pencipta, dengan berharap apa yang dipanjatkan akan segera terkabul.


Sebagai istri yang shalihah, sudah sepatutnya untuk selalu mendoakan suaminya, apapun kondisinya, apalagi untuk suaminya yang sedang sakit. Istri dapat melafalkan doa-doa berikut ini.


Menurut NU Online, Rasulullah SAW sebagai tauladan utama yang telah memberikan petunjuk tentang doa, khususnya doa untuk suami yang sedang sakit.


Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar mengutip sejumlah riwayat, Menceritakan tentang Nabi Muhammad SAW bahwa dia mengunjungi sahabatnya yang sedang sakit. Dalam sejumlah riwayat berikut ini, Nabi Muhammad SAW mendoakan kesembuhan sahabatnya dengan berbagai lafal doa.


1. Doa Rasulullah untuk Keluarganya


Inilah salah satu doa kesembuhan yang dibaca Rasulullah SAW untuk keluarganya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA. Bagi istri, doa ini dapat dipanjatkan untuk suami yang sedang sakit karena merupakan bagian dari keluarganya.


“Allāhumma rabban nāsi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syāfi. Lā syāfiya illā anta syifā’an lā yughādiru saqaman,”.



Artinya: “Tuhanku, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit. Berikanlah kesembuhan karena Kau adalah penyembuh. Tiada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Kau dengan kesembuhan yang tidak menyisakan rasa nyeri,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H, halaman 113).


2. Doa dengan Ruqyah


Dalam riwayat lainnya, Rasulullah SAW membacakan doa ini saat meruqyah salah seorang sahabat. Doa ini bisa Anda bacakan di hadapan suami yang sedang sakit sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk kesembuhannya.


“Imsahil ba’sa rabban nāsi. Bi yadikas syifā’u. Lā kāsyifa lahū illā anta,”.



Artinya: “Tuhan manusia, sapulah penyakit ini. Di tangan-Mu lah kesembuhan itu. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali Kau,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H, halaman 113).


3. Doa Sebanyak Tujuh Kali


Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan membaca doa berikut ini sebanyak tujuh kali di hadapan orang yang sedang sakit. Melalui doa ini diharapkan Allah dapat meringankan penyakit yang diderita dari orang tersebut.


“As’alullāhal azhīma rabbal ‘arsyil ‘azhīmi an yassfiyaka,”.



Artinya: “Aku memohon kepada Allah yang agung, Tuhan arasy yang megah agar menyembuhkanmu,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H, halaman 114).


4. Doa dengan Menyebutkan Nama Orang yang Sakit


Istri juga bisa mendoakan kesembuhan suaminya sendiri dengan menyebutkan langsung nama suaminya yang sedang sakit. Hal itu dilakukan Rasulullah SAW saat menjenguk Sa'ad bin Abi Waqqash sebagaimana riwayat Imam Muslim. Istri bisa mengganti kata Sa’dan dengan nama suaminya.


“Allāhummasyfi Sa‘dan. Allāhummasyfi Sa‘dan. Allāhummasyfi Sa‘dan,”.



Artinya: “Tuhanku, sembuhkan Sa‘ad. Tuhanku, sembuhkan Sa‘ad. Tuhanku, sembuhkan Sa‘ad,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H, halaman 114).


5. Doa untuk Banyak Penyakit


Rasulullah membacakan doa ini sebagai pengganti untuk penyakit apa saja. Sebagaimana riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW melafalkan doa berikut ini saat menjenguk seorang Badui yang demam.


“Lā ba’sa thahūrun insyā’allāhu,”.



Artinya: “(Semoga) tidak apa-apa (sakit), semoga suci dengan kehendak Allah,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H, halaman 115).


6. Doa Meminta Ampunan dari Dosa


Selain doa kesembuhan, istri juga bisa menyertakan doa pengampunan dosa dan juga perlindungan agama serta raga untuk suami yang sedang sakit. Rasulullah SAW membacakan doa ini ketika menjenguk sahabatnya Salman Al-Farisi RA, seperti diriwayatkan oleh Ibnu Sunni.


“Syafākallāhu saqamaka, wa ghafara dzanbaka, wa ‘āfāka fī dīnika wa jismika ilā muddati ajalika,”.



Artinya: “Wahai (sebut nama orang yang sakit), semoga Allah menyembuhkanmu, mengampuni dosamu, dan mengafiatkanmu dalam hal agama serta fisikmu sepanjang usia,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 115).


Banyak lafal doa yang bisa dipanjatkan untuk suami yang sedang sakit. Selain berdoa dalam bahasa Arab, istri juga bisa mendoakan suaminya dengan bahasa yang mudah dimengerti, atau juga sekedar menghibur suami yang sedang sakit.


Itu adalah beberapa doa untuk suami yang sedang sakit. Mari amalkan!

Tips Menghadapi Suami Cuek Menurut Islam

Tips Menghadapi Suami Cuek Menurut Islam

Ternyata Rasulullah pernah memberikan contoh dalam menghadapi suami yang cuek menurut Islam lho.



Sebelum menikah, banyak wanita yang membayangkan akan mendapatkan suami yang perhatian, sehingga pernikahan akan berjalan manis dan romantis. Mengingat gambaran pernikahan biasanya tentang hal-hal yang indah, maka hal tersebut sebenarnya adalah hal yang wajar.


The Gottman Institute di Seattle menunjukkan bahwa salah satu rahasia sukses hubungan jangka panjang adalah ketika pasangan mengatakan hal-hal yang lebih positif satu sama lain. Hubungan ini akan cenderung bertahan lebih lama.


Sebab, komunikasi yang positif akan membangun keluarga yang harmonis. Karena keinginan atau perasaan pasangan sering dikomunikasikan dan mendapatkan “take and give” secara seimbang sehingga hak dan kewajiban berjalan beriringan.


Hal ini tentu saja sesuatu yang ideal. Tetapi bagaimana jika Anda ternyata memiliki suami yang cuek, kemudian apa yang harus dilakukan? Lantas, bagaimana seharusnya menghadapi suami yang cuek menurut Islam? Temukan solusinya di sini!


Memahami Penyebab Suami Cuek



Tentunya sebagai seorang istri, ada kalanya Anda ingin mendapatkan perhatian penuh dari suami. Hanya sekedar didengarkan curhatannya atau ditanya tentang kabarnya di rumah biasanya akan membuat Anda bahagia. Jika Anda memberikan hadiah atau kejutan, itu merupakan bonus yang pastinya diharapkan.


Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas dirimu, untamu juga demikian, dan tubuhmu itu juga mempunyai hak atas dirimu…,” (HR Bukhari Muslim).


Sosok laki-laki identik dengan sifat dasarnya seperti apa yang diungkapkan oleh para psikolog dan ahli sifat manusia, yaitu cuek, memprioritaskan logika, berpikir praktis atau simpel, berharga diri tinggi, pertimbangan masa depan, prioritas hasil, dan pemikiran global.


Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, sifat-sifat tersebut memang dibutuhkan untuk menjadi seorang pemimpin. Allah SWT berfirman:


Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka,” (QS An Nisa’: 34).


Salah satu sifat yang menonjol adalah cuek. Mungkin sesama lelaki tidak bisa benar-benar melihat kontras dari sifat-sifat semacam ini, karena mereka sama-sama cuek. Bagi orang yang sudah menikah, maka ada beberapa "protes" yang sering diutarakan istri.


Misalnya, suami tidur mendengkur ketika seorang anak terbangun dan menangis di tengah malam, cuek saat istri curhat panjang lebar. Padahal wanita sangat jauh dari sikap cuek alias memiliki sifat yang lebih sensitif dan perhiasannya adalah perhatian.


Cara Menghadapi Suami Cuek Menurut Islam



Menurut Islam, ada beberapa cara menghadapi suami yang cuek, salah satunya dengan teladan langsung dari Rasulullah SAW. Mari simak penjelasan berikut!


1. Menjaga Komunikasi Positif


Menurut Islam, cara menghadapi suami yang cuek adalah komunikasi. Ini karena salah satu manfaat komunikasi adalah menemukan solusi bersama. Misalnya, ketika istri mengatakan tidak suka suaminya meletakkan handuk basah di kasur, suami akan memperbaiki diri dan tidak akan mengulanginya.


Allah SWT berfirman: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya,” (Ali-Imran: 159).


2. Pillow Talk


Menurut Islam, cara lain untuk menghadapi suami yang cuek adalah dengan pillow talk. Meski kebiasaan ini terdengar seperti sesuatu yang terjadi akhir-akhir ini, ternyata pillow talk merupakan kebiasaan Rasulullah SAW dengan istrinya.


Salah satunya saat ‘Aisyah RA bercerita dan Nabi SAW mendengarkan dengan seksama dan memberikan beberapa komentar mengenai kehangatan dan salah satu kisah romantis.


Salah satunya saat ‘Aisyah RA bercerita dan Nabi SAW mendengarkan dengan seksama dan memberikan beberapa komentar mengenai kehangatan dan salah satu kisah romantis.


Rasulullah SAW berkata: “Aku bagimu seperti Abu Zar’ seperti Ummu Zar’ hanya saja Abu Zar’ mencerai dan aku tidak mencerai,”.


Kemudian Aisyah RA membalas dengan romantis lagi, “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar,”.


3. Meluangkan Waktu Bersama


Menurut Islam, cara selanjutnya untuk menghadapi suami yang cuek adalah dengan meluangkan waktu bersama. Cobalah untuk meluangkan waktu bersama dalam aktivitas sehari-hari.


Misalnya dengan menghabiskan waktu bahagia bersama, seperti menonton film bersama, sambil menceritakan saat-saat indah saat menikah atau berbulan madu.


Selain itu, menurut Islam, membuka foto dan video kebersamaan sekaligus menceritakan kisah di baliknya juga menjadi cara ampuh menghadapi suami yang cuek. Karena saat itu, suami akan bercerita dan menghangatkan kembali hubungan suami istri.


4. Tunjukkan Perhatian dan Kasih Sayang untuk Suami Anda


Menurut Islam, cara berikutnya untuk menghadapi suami yang cuek adalah dengan menunjukkan perhatian dan kasih sayang kepada suami. Ada banyak cara untuk mengungkapkan kepedulian dan cinta Anda kepada suami, sekalipun perhatian-perhatian kecil.


Misalnya, memberinya nama panggilan favorit, mencium tangannya saat suaminya hendak keluar rumah, atau memasak hidangan spesial favoritnya.


Terkadang, perilaku pasangan Anda mencerminkan perilaku Anda sendiri. Oleh karena itu, jangan sampai ogah-ogahan untuk mulai melakukan hal-hal romantis terlebih dahulu, karena ini akan memancing pasangan untuk melakukan hal yang sama.


5. Beri Tahu Suami Mengenai Sikap Cueknya


Menurut Islam, cara lainnya untuk menghadapi suami yang cuek adalah dengan memberi tahu suami Anda tentang sikap cueknya. Jika suami dirasakan terlalu cuek, istri sebaiknya membicarakan keberatan terhadap sikap cueknya tersebut dengan baik-baik. Bagi sang suami, mungkin sikap cueknya itu hal yang normal.


Oleh karena itu, berdiskusi dengan suami dapat membuatnya memahami dan dapat memperbaiki hubungan, sehingga lebih komunikatif dan romantis.


Pekerjaan kantor yang menumpuk mungkin menjadi salah satu alasan mengapa suami jarang berkomunikasi dengan istrinya. Sebagai seorang istri, sudah menjadi kewajiban untuk memberikan support terhadap usaha suaminya untuk mencari nafkah.


Oleh karena itu, istri juga harus berusaha memahami keadaan suami sebagai cara menghadapi suami yang cuek menurut Islam lainnya.


Karena laki-laki memang makhluk yang lugas dan apa adanya, maka janganlah menyimpulkan bahwa kesan cuek seorang suami merupakan sikap yang menunjukkan bahwa sudah hilangnya perhatian suami.


Menurut Islam, Rasulullah SAW telah memberi teladan, komunikasi adalah kunci menghadapi suami yang cuek. Kemudian, rasa saling mengerti adalah pelengkapnya.

Menurut Islam, Berikut ini adalah Kesalahan Seorang Suami Terhadap Istrinya

Menurut Islam, Berikut ini adalah Kesalahan Seorang Suami Terhadap Istrinya


Saat Anda tidak sependapat, hal termudah adalah menunjukkan kesalahan orang lain, tetapi sering kali melupakan kesalahan yang Anda buat. Biasanya menuntut hak dari orang lain, tapi mengabaikan kewajibannya sendiri. Ini juga bisa dilakukan oleh suami.


Kepemimpinan suami yang baik dalam membesarkan keluarga sebagai kepala keluarga sangat mempengaruhi keutuhan keluarga. Sikap dan perilakunya saat berinteraksi dengan istrinya sangatlah penting. Jika Anda melakukan sesuatu yang salah, maka akan sering terjadi perdebatan yang berdampak negatif dalam rumah tangga.


Psikolog Gloria Vanderhorst, PhD mengatakan bahwa seiring waktu, perasaan negatif yang tidak ditangani dapat menyebabkan masalah fisik dan psikologis. WebMD mengutipnya dengan mengatakan: "Stres berkembang dalam hubungan untuk setiap pasangan, meskipun untuk alasan yang berbeda."


Kesalahan Suami Terhadap Istri Menurut Islam


Menurut Islam, banyak juga suami yang melakukan kesalahan terhadap istrinya. Padahal sebelumnya Islam telah menjelaskan hak dan kewajiban suami dan istri baik dalam Alquran dan hadist. Temukan di sini kesalahan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya menurut Islam!


1. Tidak Mengajarkan Ilmu Agama



Mungkin banyak suami yang memberi nafkah, membelikan rumah, mobil, dan memenuhi segala kebutuhan hidup, tetapi berapa banyak orang yang ingat bahwa mereka wajib mengajarkan ilmu agama kepada istri dan anak-anaknya?


Padahal, suami wajib menjaga dirinya dan keluarganya yang dipimpinnya dari pedihnya azab kubur dan siksa neraka.


Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang di perintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan,”. (QS At-Tahrim: 6)


Oleh karena itu, suami dituntut untuk tidak mengabaikan hal tersebut, karena kepemimpinannya akan dimintai pertanggungjawaban. Para suami hendaknya mengajarkan ilmu agama kepada istrinya sendiri atau melalui kegiatan perantara seperti memberikan hadiah buku-buku tentang Islam, berdiskusi tentang Islam, mengajak istri menghadiri ke majelis-majelis ilmu, dan lain sebagainya.


2. Tidak Merasa Cemburu



Menurut Islam, kesalahan seorang suami kepada istrinya adalah sesuatu yang fatal. Ketika istri keluar rumah bersama laki-laki lain, membuka auratnya ke mana-mana, tapi suami tidak merasa cemburu, pertanda cinta antara keduanya itu telah memudar.


Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu seseorang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai lelaki dan ad-Dayyuts,”. (HR An-Nasa’i dinilai ‘hasan’ oleh syeikh Albani, dalam ash-Shahihah : 674)


Pengertian "Ad-Dayyuts" atau "dayus" yang disebutkan di sini berarti laki-laki yang tidak cemburu pada istrinya. Seharusnya, bagi suami dan istri yang saling memiliki rasa cinta, kecemburuan harus ada sebagai bumbu yang mengikat keduanya.


3. Tidak Memberi Nafkah



Banyak contoh yang menunjukkan bahwa tidak malu seorang suami tidak menelantarkan istrinya tanpa uang nafkah atau uang belanja sama sekali, padahal ini adalah dosa yang luar biasa. Faktanya, ada juga yang akhirnya membuat istri yang mencari nafkah sedangkan suaminya hanya berdiam diri.


Bayangkan seorang wanita yang sudah rela meninggalkan kedua orang tuanya untuk mengabdi pada suaminya, bahkan ia rela mengandung dan melahirkan, namun ia tidak diberikan nafkah lahir dan batin.


Sungguh hal tersebut termasuk dosa besar dan merupakan kesalahan suami terhadap istri yang sangat besar menurut Islam. Rasulullah SAW bersabda:


Seseorang cukup dipandang berdosa bila dia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya,”. (HR.Abu Dawud no.1442 CD, Muslim, Ahmad, dan Thabarani).


Padahal, memberi nafkah pada istri hukumnya wajib dan bernilai ibadah. Rasulullah SAW bersabda:


Jika seorang muslim mengeluarkan nafkah untuk keluarganya sedangkan dia mengharapkan pahalanya, maka nafkah itu adalah sedekah baginya,”. (Muttafaq ‘alaih)


4. Tidak Mau Membantu Pekerjaan Rumah



Banyak suami enggan membantu pekerjaan rumah karena menurut mereka itu adalah kewajiban istri sepenuhnya. Ini jelas salah, karena Rasulullah SAW bahkan sudah mencontohkan untuk membantu istrinya menyelesaikan persoalan di dalam rumah.


Beliau (Rasulullah) membantu pekerjaan istrinya. Dan jika datang waktu solat, maka beliau pun keluar untuk solat,” (H.R. Bukhari)


Rumah tangga dibangun atas dasar kerja sama, yang meliputi hal urusan rumah tangga. Jika suami membiarkan istrinya melakukan ini sendirian, maka Islam menganggap ini sebagai kesalahan suami kepada istrinya dan merupakan tindakan yang tidak diridhoi.


5. Bersikap Baik pada Orang Lain tetapi Kasar pada Istri



Karena ingin terlihat baik di hadapan orang lain, suami bisa bersikap baik dan ramah kepada tetangga, rekan kerja, atasan bahkan orang asing. Tapi ketika dia di rumah, dia berubah menjadi pemarah, kasar dan keras pada istrinya.


Padahal, Rasulullah SAW pernah bersabda: “Mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik–baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya,” (H.R. at-Tirmidzi, disahihkan oleh Syeikh Albani).


Menurut Islam, apapun alasannya, bersikap kasar adalah kesalahan suami kepada istrinya. Suami harus menjaga perasaan istrinya, karena rizki suami tergantung dari istrinya.


6. Mencari-cari Kesalahan Istri



Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki yang bepergian dalam waktu lama dan pulang untuk menemui keluarganya pada malam hari, karena dikhawatirkan akan menemukan berbagai kekurangan istrinya.


Padahal, ketika suami melihat kekurangan istrinya dan ketika istri belum memenuhi kewajibannya, ia dituntut untuk bersabar dan menahan diri. Terlepas dari alasannya, menurut Islam bahwa mencari-cari kesalahan itu adalah termasuk kesalahan suami kepada istri.


Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seorang suami yang beriman membenci istrinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya,”. (HR Muslim)


Hindari kesalahan yang dilakukan suami kepada istri menurut Islam ini agar terjaga hubungan yang harmonis dan memiliki rumah tangga yang bahagia.

Cara Menyikapi Kesalahan Istri Menurut Islam, Suami Wajib Tahu!

Cara Menyikapi Kesalahan Istri Menurut Islam, Suami Wajib Tahu!


Hubungan suami istri dalam rumah tangga tidak selalu harmonis. Terkadang kesalahan seseorang bisa menimbulkan masalah dalam rumah tangga. Oleh karena itu, suami harus bersikap bijak saat menyikapi kesalahan istrinya.


Mengapa harus seorang suami? Karena suami adalah kepala rumah tangga, baik sebagai pengambil keputusan maupun pelindung.


Fitrah seorang istri memang membutuhkan pengarahan dari suami, seperti dalam sebuah hadist: “Perempuan tidak akan mampu lurus selamanya. Jika kamu merelakannya meski ada kebengkokan itu, kamu akan bahagia bersamanya. Tetapi jika kamu memaksa meluruskan kebengkokannya, kamu akan membuatnya patah, yaitu perceraian.” (H.R. Muslim).


Nyatanya, tidak semua istri harus disalahkan atas kesalahannya. Sebagai suami yang bijak, Anda harus mengetahui waktu yang tepat. Seperti kisah tentang para istri nabi.


Tatkala Nabi Muhammad SAW menyampaikan beberapa perkara kepada istrinya Hafshah RA dan berpesan untuk tidak menceritakannya kepada siapapun.


Namun, Hafsha tidak menjalankan wasiat tersebut. Hafshah justru malah menceritakannya kepada 'Aisyah RA. Kemudian, Allah SWT pun memberitahukan kepada Nabi Muhammad SAW atas kejadian tersebut, sehingga pada akhirnya Nabi pun hanya menegur Hafshah atas sebagian kesalahannya saja dan membiarkan (mentolerir kesalahan lainnya).


Cara Menyikapi Kesalahan Istri


Lantas, bagaimana cara menyikapi kesalahan seorang istri yang perlu dilakukan oleh seorang suami? Menurut Islam, ada beberapa cara untuk menyikapi kesalahan istri yang bisa dijadikan acuan. Berikut ini adalah ulasan yang dikutip dari Muslim.or.id.


1. Mudah Memaafkan


Cara menyikapi kesalahan istri yang pertama adalah dengan memaafkannya. Allah SWT memberikan motivasi untuk menjadi pribadi yang dapat dengan mudah memaafkan kesalahan orang lain dalam firman-Nya:


Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu [246]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya,” (QS Ali ‘Imran: 159).


Begitu juga saat berhadapan dengan istri yang marah. Rasulullah mengajarkan untuk memaafkan kesalahan orang lain, terutama istrinya sendiri.


Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk memaafkan perbuatan istri ketika sedang marah, karena ketika istri marah semua perkataan dan perbuatannya dikendalikan oleh syetan. Oleh karena itu, dengan memaafkannya, kita tidak akan menimbulkan masalah baru yang lebih rumit.


2. Tidak Membalasnya dengan Kemarahan


Cara menyikapi kesalahan istri yang kedua adalah dengan tidak membalasnya dengan kemarahan juga. Rasulullah adalah Uswatun Hasanah atau teladan terbaik. Dalam rumah tangga, Rasulullah SAW merupakan pribadi yang tidak pernah marah kepada istri.


Dalam beberapa hadist dari Imam Bukhari, terdapat sebuah kisah dari keutamaan rasul tidak menunjukkan rasa amarah.


Pada suatu hari, Rasulullah sedang menemui sejumlah tamu yaitu para sahabat beliau. Tiba-tiba terdengar suara piring pecah.


Ternyata Aisyah baru saja memukul piring berisi makanan yang dibawa oleh pembantu Zainab untuk disuguhkan kepada Rasulullah. Piring itu pecah dan makanannya pun jatuh.


Menyaksikan insiden tersebut Rasulullah tidak marah. Beliau tidak merasa kehormatannya dipermalukan. Beliau tidak merasa khawatir disebut sebagai suami yang tidak mampu mendidik istrinya untuk mengendalikan emosi. Sama sekali tidak.


Namun, Rasulullah mendekati keduanya dengan tenang lalu beliau memunguti makanan tersebut dan meletakkannya di sisa-sisa piring, kemudian membawanya kepada para tamu. “Maaf… ibu kalian sedang cemburu,” kata Rasulullah kepada para sahabatnya.


Demikianlah akhlak agung Rasulullah SAW. Beliau tidak mempermasalahkan masalah, namun menyelesaikan masalah. Dan Rasulullah memecahkan masalah dengan bijak.


Beliau tidak memarahi Aisyah karena memarahi istri yang sedang marah akan menimbulkan masalah baru.


3. Bersikap Sabar


Cara menyikapi kesalahan istri yang selanjutnya adalah dengan bersikap sabar.


Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah; “Sesungguhnya aku dapat membedakan antara sikap kamu yang sedang marah kepadaku dan yang sedang suka kepadaku.” Aisyah bertanya, “Bagaimana engkau tahu itu?” Rasulullah menjawab, “Apabila kamu sedang tidak marah, kamu akan mengatakan, ‘Tidak, demi Tuhan Muhammad’ dan jika kamu sedang marah, kamu akan mengatakan, ‘Tidak, demi Tuhan Ibrahim’.” Aisyah pun membenarkan dan berkata, “Sesungguhnya aku hanya meninggalkan namamu saja.” (Muttafaq ‘alaih).


Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW mengajarkan akhlak terpuji yakni untuk selalu bersikap sabar. Demikian pula saat menyikapi kesalahan istri dan dalam posisi yang sedang marah.


Harus selalu mengedepankan sikap sabar. Karena Allah SWT sendiri dalam firmannya akan memberikan pahala yang luar biasa bagi mereka yang bersabar.


4. Melarang Bersikap Kasar kepada Istri


Cara menyikapi kesalahan istri yang selanjutnya adalah dengan tidak bersikap kasar kepada istri. Suatu kali pernah terjadi perselisihan antara Rasul dan Aisyah hingga mereka melaporkan kepada Abu Bakar dan memintanya menjadi penengah (mediator).


Kemudian Rasulullah SAW berkata, “Hai, Aisyah, apakah kamu atau aku yang akan berbicara?” Aisyah menjawab, “Biar kamu yang bicara, tetapi jangan katakan kecuali kebenaran.” Melihat kelancangan Aisyah, Abu Bakar memukul mulut Aisyah hingga berdarah.


Abu Bakar menghardik Aisyah, “Wahai perempuan yang memusuhi dirinya sendiri, adakah Rasulullah pernah berbicara tidak jujur.” Melihat ayahnya marah, Aisyah segera berlindung di belakang Rasulullah.


Kemudian Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam berkata, “Kami tidak berkunjung ke rumahmu untuk berlaku kasar seperti itu, dan kami pun tidak menginginkan perbuatan itu darimu.” (H.R. Thabrani).


Dalam kisah tersebut, Rasulullah sangat melarang berbuat kasar kepada istri seperti memukul hingga melukainya. Karena itu, dalam menyikapi kesalahan istri, bersikap kasar bukanlah solusi. Bahkan hanya akan menimbulkan masalah baru.


Sebagai pemimpin rumah tangga, sudah seharusnya suami bersikap hati-hati saat menyikapi kesalahan istri.