Apakah Onani dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya dari Ahli dan Ulama!
Ada beberapa hal yang dapat membuat puasa batal. Misalnya, makan dan minum yang disengaja, juga melakukan hubungan seksual di siang hari. Lalu, bagaimana dengan masturbasi atau onani? Apakah dapat membatalkan puasa?
Menurut Jama Pediatrics, masturbasi atau onani adalah ketika seseorang merangsang alat kelaminnya untuk mendapatkan kesenangan seksual, yang bisa menyebabkan orgasme atau tidak.
Melihat hal tersebut, maka perlu adanya pengungkapan pendapat berdasarkan pandangan Islam untuk menentukan apakah onani bisa membatalkan puasa atau tidak. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan kondisi puasa bagi seseorang serta status puasanya.
Apakah Onani Membatalkan Puasa?
Pada dasarnya, puasa adalah sarana untuk melindungi diri dari hawa nafsu. Ada beberapa hal yang disebutkan sebagai hal-hal yang membatalkan puasa sebenarnya berpusat pada pengendalian hawa nafsu.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Muminun 5-7).
Salah satu sifat orang beriman adalah kemampuannya dalam melindungi kemaluan atau aurat. Mereka tidak menyalurkan syahwatnya kecuali hanya kepada istrinya. Allah SWT juga menegaskan bahwa orang yang menyalurkan Hasrat seksualnya atau syahwatnya kepada orang lain selain istrinya maka dia telah melampaui batas, dilansir Islampos.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: “Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (HR Bukhari dan Muslim 1151).
Allah SWT menyebutkan bahwa sifat orang yang sedang berpuasa adalah meninggalkan makan, minum dan nafsu atau syahwat biologis. Oleh karena itu, siapa saja yang melakukan salah satu hal tersebut, tidak lagi disebut sedang berpuasa atau membatalkan puasanya.
Oleh karena itu, mengenai onani apakah membatalkan puasa atau tidak, jawabannya adalah batal puasanya. Jadi, orang tersebut tidak dapat melanjutkan puasa, bahkan berdosa hingga harus mengganti puasanya di lain hari.
Pandangan Ulama Mengenai Onani Saat Puasa
Ada beberapa pandangan dari para ahli dan ulama mengenai jawaban dari pertanyaan tentang apakah onani membatalkan puasa atau tidak. Di antaranya sebagai berikut:
- Dr. Khalid Al-Muslih mengatakan: “Orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu, berarti tidak meninggalkan syahwatnya. Pendapat sebagian ulama bahwa hadis ini hanya berlaku untuk jimak adalah pendapat yang jelas tidak kuat, bagi orang yang merenungkannya."
- Imam Ar-Rafii, salah satu ulama besar syafiiyah mengatakan: “Mani yang dikeluarkan dengan onani, membatalkan puasa. Karena jika hubungan intim tanpa terjadi keluar mani statusnya membatalkan puasa, maka onani dengan mencapai syahwat puncak lebih layak untuk membatalkan puasa.” (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii, 6/396),
- Imam Ibnu Baz mengatakan pendapat yang sama. “Orang yang melakukan onani ketika Ramadan, dia wajib mengqadha puasanya. Dia harus bertaubat kepada Allah dan mengqadha puasanya. Karena pada hari itu dia membatalkan puasa dengan melakukan onani. Artinya, status dia sama dengan orang yang tidak puasa, meskipun dia tidak makan, tidak minum. Namun statusnya sama dengan orang yang tidak puasa, dan dia wajib qadha.”
- Musthofa Khan dan Musthafa al-Bugha menyebutkan: “Istimna’ (onani) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.” (kitab al-Fiqh al-Manhaji).
- Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan: “Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang.” (I’anatut Thalibin),
- Zain bin Ibrahim bin Smith mengatakan: “Bahkan tidak hanya dengan tangan istri, jika kita sengaja membayangkan, berkhayal atau menonton sesuatu (video porno misalnya) dengan tujuan agar keluar mani, maka juga membatalkan puasa.” (al-Taqirat al-Sadidah).
Hukum Onani pada saat Berpuasa
Melihat dari keterangan para ulama di atas, selain menjawab tentang apakah onani membatalkan puasa atau tidak, juga menunjukkan beberapa hukum terkait hukum onani terutama yang berkaitan dengan status puasa seseorang.
Oleh karena itu, sudah selayaknya bulan Ramadan diisi dengan kegiatan yang positif dan mendatangkan pahala. Selain itu, bukan hanya menjauhi makan dan minum saja namun juga wajib menjauhi bahaya nafsu yang bisa berujung menghasilkan dosa bagi diri sendiri.
Jika berpuasa namun tetap melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori maksiat seperti onani, maka puasanya tidak sempurna karena tidak menjaga hawa nafsu. Orang tersebut hanya akan mendapatkan lapar dan dahaga, dan tidak mendapatkan pahala serta amal yang dilakukan akan sia-sia.
Mengenai onani dan apa pengaruhnya terhadap puasa, terdapat berbagai pendapat yaitu:
1. Puasa Batal Dalam Kondisi Tertentu
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata: “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal."
Selain itu, menurut Syaikh Sayyid Sabiq: “Onani (mengeluarkan mani) sama saja baik sebabnya dikarenakan seorang lelaki mencium istrinya atau memeluknya ataupun dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa.”
2. Membatalkan Puasa dalam Semua Keadaan
Ejakulasi saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) adalah syahwat yang terlarang saat berpuasa dan membatalkan puasa, dengan cara apapun seseorang mencapainya. Meskipun memang benar bahwa jima’ (bersetubuh) itu sendiri membatalkan puasa, walaupun tanpa ejakulasi. (Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/224).
Onani akan membatalkan puasa, baik keluar cairan atau tidak karena termasuk hawa nafsu yang memuncak sebagaimana ketika berhubungan intim. Dan perbuatan tersebut akan membuat amalan dari puasa hilang, sehingga orang yang melakukannya wajib mengganti puasanya di hari lain.
3. Menghilangkan Pahala Puasa
Hadis dari Yaziid bin Haaruun, dari Habiib, dari ‘Amru bin Harim, ia berkata: “Jaabir bin Zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya di bulan Ramadhaan, lalu ia keluar mani akibat syahwatnya tersebut, apakah batal puasanya? Ia berkata: “Tidak, hendaknya ia sempurnakan puasanya.” (HR Ibnu Abi Syaibah).
Pendapat selanjutnya ini tidak membatalkan puasa, namun tetap tidak mendapatkan pahala dalam ibadah. Tetapi pada pendapat ini tidak diwajibkan untuk mengganti puasa di hari yang lain. Namun, pendapat ini lemah, dan lebih kuat pendapat sebelumnya yang wajib mengganti puasa.
4. Dosa dan Tidak Dapat Kebaikan Puasa
Jika onani dilakukan secara sengaja dan sudah mengerti hukum, maka pelakunya akan berdosa dan batal puasanya. Dia wajib bertaubat kepada Allah SWT dan tidak disyariatkan mengganti puasanya menurut pendapat yang kuat.
Karena yang rajah/kuat tidak disyariatkan bagi yang meninggalkan puasa atau membatalkan puasanya secara sengaja untuk mengqadha, dan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/225-226).
Penjelasan mengenai onani apakah membatalkan puasa ini berdasarkan sumber yang jelas. Oleh karena itu, alangkah lebih baik untuk ditinggalkan dan mencari amalan lain yang lebih berfaedah dan berpahala.