Memahami Tentang Zakat Penghasilan

Memahami Tentang Zakat Penghasilan


Menunaikan zakat penghasilan merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat zakat penghasilan.


Besarnya zakat yang harus disisihkan adalah 2,5% dari total gaji bulanan yang diperoleh Anda dan pasangan setiap bulannya.


Menurut Badan Amir Zakat Nasional, zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi dan zakat pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar hukum syariah.


Sedangkan jika menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lainnya yang diperoleh melalui cara-cara yang halal dan rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan atau pekerja non harian, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.


Perlu diketahui bahwa sebelum membayar zakat, Anda juga harus memahami apa arti nisab atau harta wajib zakat yaitu senilai 522 kg beras.


Oleh karena itu, jika total penghasilan lebih dari harga 522 kg beras, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan. Jika penghasilannya kurang dari nisab, maka tidak ada kewajiban untuk menunaikan zakat.


Contoh, harga 1 kg beras termurah adalah Rp. 9.850,- maka batasan wajib zakatnya adalah Rp. 5.141.700,-. Oleh karena itu, jika penghasilan Anda melebihi Rp. 5.141.700,-, maka Anda wajib membayar zakat atas penghasilan tersebut.


Hukum menunaikan zakat penghasilan ini disampaikan langsung dalam firman Allah SWT pada surat Adz Dzariyat ayat 19 yang artinya:


Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang - orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.“ (QS. Adz-Dzariyat: 19)


Selain itu, ayat tersebut juga dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:


Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267).


Cara Menghitung Zakat Penghasilan



Sebelum menunaikan salah satu dari rukun Islam ini, sebaiknya Anda harus mengetahui berapa besaran atau nominal uang yang harus Anda bayarkan untuk zakat?


Untuk bisa mengetahui hal tersebut, Anda juga perlu memahami cara menghitung zakat penghasilan yang baik dan benar.


Rumus untuk menghitung zakat penghasilan: 2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan.


Contoh, Anda memiliki gaji Rp. 8.000.000,- per bulan, maka jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Rp. 8.000.000,- = Rp. 200.000,-.


Anda bisa membayarkan zakat penghasilan tersebut ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Anda bisa menggunakan kitabisa.com, Dompet Dhuafa dan platform lainnya atau datang langsung ke masjid sampai e-commerce.


Selain itu, saat membayar zakat jangan lupa untuk membaca niat zakat berikut ini.


“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”


Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.


Macam-macam Zakat Harta

Zakat penghasilan termasuk dalam zakat harta. Sama seperti zakat fitrah atau zakat jiwa, zakat harta ini hukumnya wajib untuk ditunaikan menurut aturannya masing-masing.


Oleh karena itu agar lebih paham, berikut ini macam-macam zakat harta selain zakat penghasilan yang perlu Anda ketahui.


1. Zakat Emas dan Perak



Zakat emas dan perak ini dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan emas atau perak. Untuk nisab zakat emas adalah 86 gram dan 595 gram untuk zakat perak.


Oleh karena itu, jika harga emas dan perak yang Anda beli atau peroleh setiap bulan melebihi nilai nisab, maka Anda wajib membayar zakat sebesar 2,5% untuk emas dan perak tersebut.


Berbeda dengan zakat penghasilan yang dilakukan setiap bulan, zakat emas dan perak dibayarkan setahun sekali. Sehingga total jumlah zakat yang harus dibayarkan disesuaikan dengan total emas dan perak yang dimiliki selama setahun.


Misalnya, Anda memiliki total 100 gram emas dalam setahun. Nah, jumlah atau total berat emas tersebut telah melebihi batas nisab, maka wajib dikenakan zakat emas.


Jika harga setiap gram emas adalah Rp 663.000,-, maka nilai 100 gram emas adalah 100 juta rupiah. Dengan begitu, jumlah besaran zakat yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% dari Rp 663 juta, yaitu Rp. 1.657.500,- per tahun.


2. Zakat Saham



Jika Anda memiliki investasi berupa saham, maka harta tersebut juga harus dibayarkan zakatnya. Karenanya, pengeluaran zakat saham juga harus sesuai aturan.


Nisab zakat saham adalah 85 gram emas dengan besaran 2,5% dari nilai saham yang dimiliki. Sama dengan zakat emas dan perak, zakat saham dibayarkan setiap tahun sekali.


Untuk mengetahui berapa banyak zakat saham yang harus dibayarkan, Anda harus memahami bahwa saham tersebut dinyatakan dalam satuan lot atau setara dengan 100 lembar surat saham.


Oleh karena itu, jika saham yang Anda miliki sudah mencapai nisab, maka rumusnya adalah mengalikan jumlah surat saham dengan harga per lembar saham.


Misal, total aset Anda selama satu tahun adalah Rp 200 juta. Jumlah tersebut sudah melebihi nisab (85 gram emas), jadi Anda wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% atau 5 juta rupiah.


Kemudian, ubah angka Rp 5 juta ke dalam satuan lot dengan cara dibagi dengan harga saham per lembar. Maka hasilnya adalah 77,52 lot atau 78 lot. Dengan demikian, Anda wajib membayar zakat saham sebanyak 78 lot.


3. Zakat Perdagangan



Apakah Anda seorang pengusaha? Ternyata penghasilan yang Anda peroleh dari hasil perdagangan juga harus dibayarkan zakatnya lho.


Sama seperti halnya zakat penghasilan, zakat emas dan perak, juga zakat saham, nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas dan dibayarkan setahun sekali, dan besarnya 2,5% dari total penghasilan selama setahun


Perlu diingat, bahwa harta yang dikenakan zakat perdagangan adalah penghasilan bersih atau penghasilan setelah dikurangi hutang.


Misalkan aset bisnis Anda 200 juta rupiah dan utangnya 70 juta rupiah. Dengan demikian, zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp 130 juta dari aset bersih dikalikan 2,5%, maka hasilnya Rp. 3,25 juta.


Syarat Menunaikan Zakat Penghasilan



Setelah mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, sebagian orang masih salah kaprah mengenai syarat menunaikan zakat penghasilan.


Perlu diketahui bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib untuk mereka yang memenuhi persyaratan di bawah ini.


1. Memiliki Harta Secara Penuh

Untuk bisa menunaikan zakat penghasilan, maka harta yang dimiliki haruslah sepenuhnya milik Anda. Penghasilan itu didapat dari milik pribadi, bukan dari orang lain apalagi milik bersama.


Selain itu, harta tersebut juga tidak boleh termasuk dalam harta warisan yang masih harus dibagi-bagi kepada anggota keluarga lainnya. Oleh karena itu, murni harta pribadi.


2. Lebih dari Kebutuhan Pokok

Jika penghasilan yang Anda peroleh sudah bisa memenuhi kebutuhan pokok Anda bahkan sisa, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan.


Namun, jika penghasilan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan.


Sebab, dengan penghasilan yang telah melampaui kebutuhan pokok, Anda dianggap mampu secara finansial sehingga hukumnya wajib membayar zakat.


3. Telah Mencapai Nisab

Pastikan bahwa penghasilan bulanan Anda sudah mencapai nisab atau batasan capaian penghasilan untuk bisa melakukan zakat penghasilan.


Mengutip Payok, nisab untuk zakat penghasilan adalah 522 kilogram beras atau bahan pokok.


4. Terbebas dari Hutang

Banyak ulama yang mengatakan bahwa untuk untuk bisa ikut membayar zakat penghasilan, maka harta Anda harus terbebas dari hutang.


Jika masih ada hutang maka zakat yang dibayarkan tidak sah. Namun, jika hutang tersebut merupakan hutang jangka panjang, maka tidak akan menghalangi seseorang untuk membayar zakat.


Demikian penjelasan tentang cara menghitung zakat penghasilan, macam-macam zakat harta sampai syarat menunaikan zakat penghasilan.


Jika Anda memiliki pertanyaan tentang zakat penghasilan, Anda bisa langsung bertanya hal tersebut pada ahli agama setempat.

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)