Hukum jika Istri menolak untuk mematuhi Suaminya, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum jika Istri menolak untuk mematuhi Suaminya, Apa yang Harus Dilakukan?


Di antara bukti kesempurnaan, Islam memerintahkan kepada umatnya yang telah mampu menikah untuk menikah.


Pernikahan akan berjalan dengan baik jika pasangan suami istri memahami kewajibannya yang menjadi hak pasangannya, kemudian melaksanakan kewajiban itu dengan baik.


Suami berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya dengan baik dan menjaga mereka dari siksa api neraka. Sedangkan istri berkewajiban mentaati suaminya dalam perkara yang ma’ruf sesuai dengan kemampuannya.


Jika istri melakukan kewajibannya kepada suami dengan sebaik-baiknya, setelah mentaati Allah, maka istri akan meraih surga.


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:


Jika seorang perempuan melaksanakan shalat lima waktu, melaksanakan puasa pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu mana saja dia kehendaki,” (HR Ibnu Hibban, no 4163).


Jika hak dan kewajiban tidak seimbang, dan ada indikasi adanya pembangkangan dari istri, maka suami harus segera mengambil tindakan agar tidak terlalu jauh dan membahayakan bahtera rumah tangga. Lalu, apakah hukum istri tidak mematuhi suaminya?


Hukum Istri yang Tidak Mematuhi Suaminya



Secara agama, jika istri tidak menuruti perintah suaminya, dia bisa disebut Nusyuz. Dari segi bahasa, nusyuz menunjukkan kedudukan yang lebih tinggi (menonjol).


Sedangkan secara istilah Nusyuz berarti istri yang durhaka (tidak menuruti perintah suami) kepada suami dalam ketaatan pada suami yang Allah wajibkan dan selalu membangkang.


Ibnu Katsir berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya,” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).


Karena hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, maka hukumnya haram bagi istri yang tidak taat pada suaminya. Karena istri yang tidak mengikuti suaminya tidak lagi mempedulikan nasehatnya, maka suaminya diperbolehkan memberikan hukuman.


Jurnal Ilmiah Al-Syariah IAIN Manado mengemukakan bahwa Hukum Islam memberikan bimbingan kepada suami bila menghadapi kedurhakaan istri memberikan tata cara yang baik, lembut dan dengan urutan yang tertib berdasarkan tuntunan fitrah.


Hukuman bagi Istri yang Tidak Menaati Suaminya



Mengenai hukuman bagi istri yang tidak menuruti suami, hal tersebut telah tercantum dalam salah satu ayat Alquran. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan perihal rumah tangga, Allah pun menunjukkan perhatian yang sangat besar. Allah berfirman:


Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,” (QS An Nisa’: 34).


Ada beberapa hal dari ayat tersebut yang memiliki penjelasan, yakni:


1. Memberi Nasihat

Suami harus memberikan nasehat dengan lemah lembut dan pada saat yang sama mengingatkan bagaimana Allah memberi mereka kewajiban untuk menaati suami dan tidak menentangnya.


Para suami juga harus mendorong istrinya untuk patuh dan selalu memotivasi dengan menyebutkan pahala yang besar ketika melaksanakannya.


Suami juga bisa memberikan nasihat dengan cara yang lebih keras. Misalnya, dengan memberi tahu bahwa adanya ancaman dari Allah bagi perempuan yang tidak menuruti perintah suaminya.


Jika istri menerima nasehat ini dan berubah, maka suami tidak diperbolehkan untuk mengambil langkah selanjutnya.


Namun jika nasehat tersebut tidak membuahkan hasil, maka langkah selanjutnya adalah hajr.


2. Melakukan Hajr

Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat di atas: “…Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS An Nisa’: 34).


Mengenai caranya, para ulama telah memberikan beberapa cara, seperti yang dijelaskan oleh Ibnul Jauzi:

  • Tidak berhubungan intim, terutama pada saat istri butuh
  • Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
  • Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
  • Tempat tidur terpisah atau pisah ranjang


Namun yang wajib diperhatikan, suami harus memboikot istri di rumahnya. Seperti yang dikatakan Nabi SAW ketika ditanya tentang kewajiban suami kepada istrinya oleh Mu'awiyah Al Qusyairi. Rasulullah bersabda:


Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no 2142).


Karena jika suami melakukan hajr di depan orang lain, maka istri akan merasa malu dan terhina, bahkan bisa jadi bertambah nusyuz. Perlu juga dicatat bahwa anak-anak tidak boleh melihat hajr.


Jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain.


Dari Anas bin Malik, Nabi SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari,” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).


3. Memukul Istri Sesuai dengan Aturan Islam

Karena hukum tentang ketidaktaatan istri kepada suami adalah haram, maka Allah juga memberi tahu kita bagaimana menghadapi perilaku istrinya yang membangkang tersebut.


Memukul istrinya di sini bukanlah tindakan kekerasan (KDRT) karena marah, melainkan hukuman yang ringan.


Suami harus memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimana adab dalam memukul istri:

  • Memukul dengan pukulan yang tidak membekas. Ini karena maksud pukulan tersebut untuk mendidik, bukan karena amarah. Nabi SAW bersabda: “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas,” (HR Muslim no 1218).
  • Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan. Nabi SAW bersabda: “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah,” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).
  • Tidak boleh memukul di wajah. Nabi SAW bersabda: “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya,” (HR. Abu Daud no 2142).
  • Yakin bahwa dengan memukul istri akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan.
  • Jika istri telah menuruti perintah suaminya, maka suami tidak boleh memukulinya lagi.


Demikian beberapa solusi dan hukum bagi istri yang tidak taat terhadap suami yang diajarkan oleh Islam.