Vaksinasi COVID-19 Saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal Nggak Sih?
Pemerintah terus melakukan vaksinasi untuk mengatasi pandemi COVID-19. Namun tidak terasa. Bulan Ramadhan akan segera datang, tapi bagaimana dengan hukumnya vaksinasi COVID-19 saat puasa?
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menjelaskan tentang dilakukannya vaksinasi saat bulan puasa.
Untuk menghindari kabar yang salah atau bahkan hoax, simak penjelasannya lebih lanjut berikut ini.
Vaksinasi COVID-19 saat Puasa Tidak Membatalkan
Mengutip Instagram @muipusat yang menetapkan bahwa melakukan vaksinasi COVID-19 saat puasa bagi umat Islam, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, selama tidak menyebabkan bahaya (dharar).
MUI juga menetapkan bahwa vaksinasi COVID-19 melalui injeksi intramuscular tidak akan membatalkan puasa. Perlu diperhatikan bahwa injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara penyuntikan obat atau vaksin melalui otot.
Namun, di sisi lain, MUI merekomendasikan agar pemerintah untuk melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari selama bulan Ramadhan bagi umat Islam yang berpuasa di siang hari dan dikhawatirkan akan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Selain itu, MUI juga menyarankan agar umat Islam wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Vaksinasi Saat Puasa
Karena tidak ada perbedaan pada proses vaksinasi selama puasa, maka tidak diperlukan persiapan khusus. Persiapannya tetap sama seperti vaksinasi di hari biasa, yaitu Anda harus memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum penyuntikan.
Namun selama Ramadan, umat Islam yang akan divaksinasi perlu memperhatikan dua hal: istirahat yang cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
Apalagi puasa itu sendiri memberikan efek detoksifikasi, jadi sebenarnya puasa memberikan banyak manfaat, sehingga diharapkan masyarakat tidak khawatir dengan vaksin saat berpuasa.
Selain itu, juga tetap disiplin protokol kesehatan 3M: memakai masker dengan benar yang menutupi mulut dan hidung; menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Ini adalah kebiasaan baru yang harus dilakukan atau diterapkan setiap orang.
Hukum Tentang Swab Test Saat Puasa
Selain mengenai vaksin COVID-19 yang tidak membatalkan saat puasa, masyarakat mungkin juga bertanya tentang dilakukannya swab test. Mengingat proses pengambilan sampel yang masuk ke rongga hidung dan rongga mulut.
Namun, diketahui bahwa umat Islam yang ingin melakukan swab test juga tidak membatalkan puasa dan umat Islam yang sedang berpuasa dapat melakukan swab test untuk mendeteksi COVID-19.
Berdasarkan Fatwa MUI, swab test merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi adanya material genetik dari sel, bakteri atau virus dengan cara mengambil sampel dahak, lendir atau cairan dari nasofaring dan orofaring.
Asalkan dilakukan sesuai ketentuan umum, maka dipercaya tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, meskipun Anda sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, Anda tidak perlu ragu lagi untuk vaksin atau melakukan swab test ya!